Selama2016, Dindik Kota Bekasi mencatat jumlah guru di lingkungan Pemkot Bekasi mencapai 10.163 guru. Jumlah itu terbagi dari guru honorer sebanyal 1.163 orang, dan guru tenaga kontrak 2.000 orang. Termasuk jumlah guru PNS sebanyak 7.000 orang yang semuanya mendapatkan pengganjian dari APBD DKI dan pemerintah pusat. METROCIKARANG - Kisruh guru honorer Kabupaten Bekasi, yang hingga empat bulan belum mendapatkan gaji dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, akhirnya menemui titik terang.. Hal itu setelah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah bersama Wakil Ketua DPRD, Soleman menggelar audinsi antara guru honorer dengan Kadisdik Carwinda. 4Bulan Gaji Mandek, Guru Honorer Bekasi Jalan Kaki ke Istana Negara April 27, 2021 Komentar Bagikan Menuntut empat bulan gaji yang mandek, puluhan [sekitar 25 orang] guru honorer-anggota FPHI [Front Pembela Honorer Indonesia], berjalan kaki dari Kabupaten Bekasi, ke Istana Negara, Jakarta. Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/wsj. Halini sekaligus membantah isu wacana pemangkasan gaji demi rasionalisasi anggaran tahun 2020 yang beredar di kalangan tenaga pendidik. Hal ini sekaligus membantah isu wacana pemangkasan gaji demi rasionalisasi anggaran tahun 2020 yang beredar di kalangan tenaga pendidik. Rabu, 3 Agustus 2022; Cari. Jumlahgaji seorang guru honorer bisa di bilang berfariasi karena semua itu tergantung bagaimana pemerintah daerah. Ada guru yang di gaji kurang lebih sekitar Rp 400.000 per bulan. Ada juga guru honorer yang di gaji mulai dari Rp 500.000-Rp 1.000.000 per bulannya. 4. Gaji Guru SD Sukarela. Begitulahkondisi seorang guru honorer di Kabupaten Bekasi Wawan Setiawan (38). Ia harus berjuang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang masih belia. Wawan dan istrinya berprofesi sebagai guru honorer dengan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Ketiga anak Wawan yang masing-masing berumur lima tahun, dua tahun, dan tujuh bulan . BEKASI, – Good Governance dan Clean Goverment Di Kabupaten Bekasi diduga dinodai dengan prakrek pemotongan gaji guru honorer dari dana bantuan operasional sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN, yang diduga dilakukan oleh oknum Bendahara Sekolah di SDN Pahlawan Setia 01, Kabupaten Bekasi sesuai yang dibongkar oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Honorer Indonesia DPP FPHI Pimpinan Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd. Hari ini Pada hari ini Minggu tanggal 20 Februari 2022, kembali terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN disekolah SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi terjadi penyimpangan yang sama disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang menjadi korban. Menurut DPP FPHI pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah karena bagian yang sangat pundamental untuk sebuah bangsa, didalam pendidkan itu melekat Nation And Charater Building atau pembangunan karakter bangsa merupakan upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional dan global. Maka kita butuh dan berharap penuh pemerintahan yang bersih. Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan masyarakat di dunia. Pemerintah yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintah yang selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku didalamnya menjaga diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi yang lain. Pemerintahan yang penuh dengan gejala Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN biasanya tergolong pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep good governance Pemeritahan yang baik. Untuk menegakan pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas. Pengertian governance dalam hal ini adalah proses pengaturan, pembinaan dan pengedalian kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Secara bebas good overnance dapat di terjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau pemerintahan yang amanah. Secara umum governance mengandung unsur-unsur utama yang terdiri dari 1. Akuntability, 2. Transfaransi, 3. Opennes, 4. Rule of law. Akuntabilitas adalah kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak selaku penanggung jawab atas segala tindakan dan kebijaksanaan yang ditetapkan. Pada pemerintahan Kabupaten Bekasi masih terdapat banyak kekurangan aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan Good Governance, maka diperlukan KOK Kritik Oto Kritik bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi khusunya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang masih banyak sekali disinyalir penyimpangan terhadap aturan dan amanat yang harusnya di emban. Contoh kecil permasalahan di SDN Telaga Asih 06 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang sempat viral. Pada hari ini Minggu tanggal 20 Februari 2022, kembali terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN disekolah SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN Negeri dan SMPN Negeri di Kabupaten Bekasi terjadi penyimpangan yang sama disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang menjadi korban. Tetapi rata-rata takut buka suara atas dugaan ancaman-ancaman pemberhentian jika penyimpangan itu disuarakan, ini diduga benar adanya contoh lain sekarang terungkap. Di lingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01, Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pemotongan Gaji Guru yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN, terhadap guru honorer di lingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01,Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kejadian dan realita yang terjadi di SDN Pahlawan Setia 01, tehadap Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN ber-inisial SI yang mengabdi sejak mulai tahun 2012, yaitu pemotongan uang gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN sebesar dipotong sebesar sehingga guru tersebut menerima gaji Rp. press release tertulis yang ditanda tangani Ketua DPP FPHI Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd, Minggu 20/2/2022 malam ini. Kejadian dugaan merugikan honorer yang dialami oleh 13 Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN di sekolah tersebut, potongan gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara APBN pun Bervariasi dari jumlah 13 orang Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN mulai dari Rp. hingga Rp. hal ini diduga dilakukan oleh oknum bendahara sekolah tersebut. “Pemotongan gaji Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN diduga dilakukan jauh sebelum tahun 2021, oknum bendahara di sekolah tersebut dan berdasarkan Pengakuan dari SI Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang merasa sangat dirugikan atas ulah oknum bendahara sekolah tersebut,”kata Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd. Hingga berita ini naik, belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak SDN Pahlawan Setia 01, Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Red Continue Reading ILUSTRASI Guru honorer tengah berada di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Guru honorer di wilayah setempat belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April Radar Bekasi ILUSTRASI Guru honorer tengah berada di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Guru honorer di wilayah setempat belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April Radar Bekasi BEKASI – Guru honorer di Kabupaten Bekasi belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April 2020. Aswandi 26, misalnya, lelaki yang mengajar di dua sekolah di Kelurahan Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur itu mesti menelan pil pahit lantaran tidak ada kejelasan berkaitan dengan honor yang belum diterima selama tiga bulan sebesar Rp 2,1 juta atau Rp 700 ribu per bulan. Padahal, di tengah ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 ini, Aswandi membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kondisi ini, kata dia, juga dirasakan oleh teman seprofesinya. “Kita sudah tak berharap banyak lagi. Kalau pihak sekolah sendiri, bilangnya nunggu dana BOS. Temen- temen saya yang juga honorer, sama kondisinya begitu. Kita sih berharap ada honor, meski kegiatan belajar terhenti. Karena siswa belajar di sekoilah,” ungkapnya kepada Radar Bekasi, belum lama ini. Sekretaris Jenderal PGRI Kabupaten Bekasi Hamdani, tak mau memberikan data jumlah guru honorer yang belum menerima gaji. Alasannya, karena bukan kewenangannya. “Saya tidak berani menyampaikan. Karena itu bukan wewenang saya. Langsung saja ke pihak dinas,” kata Hamdani. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda. Ia belum bisa memberikan jumlah guru honorer yang belum menerima gaji karena data ada di staf. “Datanya ada di staff, saya gak pegang data,” kata Carwinda. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaen Bekasi, Rusdi Haryadi meminta agar Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius kepada guru honorer di tengah pandemi Covid-19. “Dari komisi IV sendiri, meminta agar Dinas Pendidikan memperhatikan nasib tenaga honirer. Tenaga honor adalah segmen masyarakat yang juga terdampak Covid-19, karenanya mereka juga mestinya menjadi sasaran utama program jaring pengaman sosial,” ujar Rusdi. dan BEKASI, – Tekad Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Honorer Indonesia DPP FHI Pimpinan Oem Supandi dan Sekretarisnya Misin Suhendra Arianto untuk membebaskan para honorer yang selama ini, bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Agar terbebas dari berbagai pungutan yang selama ini berjalan secara masif, tampaknya tak main-main. “Karena kasus pungutan terhadap para honorer yang selama ini, bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten ini kasus bersama bukti-buktinya telah kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Jakarta,”kata Oem Supandi dan Misin Suhendra Arianto kepada di Bascamp NGO KAMMPUS Bekasi, Senin 21/2/2022 malam ini. Menurut Oem Supandi dan Misin Suhendra Arianto bahwa laporan kepada KPK RI Jakarta tersebut, berisi laporan tentang dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN terhadap Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN yang diisinyalir terjadi secara masif pada mayoritas di SDN/SMPN di wilayah Kabupaten Bekasi. Perlu juga diketahui bahwa pentingnya pendidikan dan kemampuan bagi anak bangsa tak lepas dari peran Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN. Pendidikan adalah usaha untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Tingkat pendidikan berpengaruh terhadap persoalan sumberdaya manusia SDM. Kedua hal tersebut menjadi perhatian utama bagi bangsa Indonesia. Kwalitas dan talenta yang dimiliki tiap individu kian dipandang sebagai kunci pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja dan inovasi. Sebab itulah pendidikan dan kemampuan dinilai penting bagi masyarakat indonesia. Berdasarkan pemetaan kondisi pendidikan saat ini 70% penduduk Indonesia berada di usia produktif. Penduduk usia produktif merupakan penduduk yang masuk dalam rentang usia antara 15 hingga 64 tahun. Penduduk usia tersebut dianggap sudah mampu menghasilkan barang maupun jasa dalam produksi. Usia produktif ini akan mempengaruhi pendidikan, baik sebagai anak didik maupun pendidik. Sementara itu mayoritas murid menggunakan fasilitas internet dalam pembelajaran. Mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih apalagi saat ini pembelajaran jarak jauh daring karena masih covid 19. Pendidikan sesuatu hal yang sangat fundamental bagi suatu negara, karena semakin baiknya pendidikan di suatu negara maka akan melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, berkarakter dan bermoral baik. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membetuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ini tidak lepas dari peran seluruh tenaga pendidik yang mayoritas berstatus Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN, tetapi kenyataannya Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN seperti dikelas dua’kan dalam organisasi pendidikan, sementara tugas dan amanahnya sama seperti guru Aparatur Sipil Negara ASN, mestinya Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN diberikan porsi dan kesejahteraan yang adil sesuai standar Upah Minimum Kabupaten Bekasi UMK sesuai dengan Nomor 1 Len Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Peraturan daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perda Pendidikan. Jikapun belum demikian para Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN sangat-sangat memaklumi kondisi Kabupaten Bekasi saat ini, tetapi yang menjadi gugatan Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN banyak sekali, hak-hak yang diberikan kepadanya. Akan tetapi diduga banyak disunat/dipotong tanpa dasar yang jelas oleh oknum operator sekolah, oknum bendahara sekolah dan oknum kepala sekolah, terutama Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Negara BOS APBN yang mayoritas disinyalir secara masif dilakukan hampir semua sekolah SDN/SMPN di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, yang seharusnya Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur Sipil Negara ASN mendapatkan jasa Gaji pada tiap bulannya sebesar sebesar Rp. dengan perincian Rp. dari BOS APBN dan Rp. dari APBD, jikapun berdasakan strata pendidikan ijazah kami sangat memaklumi karena selisihnya sangat kecil. Yang kami gugat adalah potongan dana Jasa gaji yang harusnya kami terima diduga di potong secara sewenang-wenang tanpa pertanggungjawaban. Hal diatas terjadi mayoritas disekolah SDN/SMPN se-Kabupaten Bekasi, setelah yang terjadi juga sempat viral di SDN Telaga Asih 06 Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dan di SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Hari ini Senin tanggal 21 Februari 2022 terungkap lagi di SMPN 5 Cikarang Timur Kacamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada tahun 2021. Yang dimana disiyalir terjadi pemotongan secara masif dari yang seharusnya diterima Rp kenyataannya ditranfer Rp dan itupun masih ada potongan lagi senilai berarti saat uang diterima dikembalikan lagi ke oknum bendahara sekolah pertiga bulan Rp. setelah berita ini viral dan pihak sekolah akan dipanggil inspektorat Kabupaten Bekasi maka disinyalir oknum kepala sekolah merekayasa mendramatisir mengkondisikan bahwa uang itu untuk pembayaran koperasi disekolah, guna mengelabui dana potongan pungutan liar pungli tersebut. Awalnya dida pemotongan Dana BOS APBN yang berjumlah itu direkayasa peruntukan patungan untuk honorer yang tidak mendapatkan dana BOS APBN, sekarang di duga direkayasa menjadi pembayaran untuk koperasi sekolah. “Untuk diketahui bahwa pungutan liar pungli atau potongan tersebut diduga terjadi hampir disemua sekolah SDN/SMPN di Kabupaten Bekasi, hal ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan korupsi Republik Indonesia KPK RI,”kata Oem Supandi dan Misin Suhendra Arianto. Hingga berita naik malam ini belum berhasil melkukan konfirmasi dari pihak sekolah-sekolah SDN dan SMPN yang diduga melakukan pemotongan honorer, anggota FPHI di sekolah-sekolah tersebut diatas. Red Continue Reading OLEH M FAUZI RIDWAN, SILVY DIAN SETIAWAN Ajat Sudrajat 36 tahun pernah mencoba peruntungan dengan bekerja di pabrik sebelum memutuskan menjadi pendidik sejak 2012. Pria asal Kampung Babakan Rengas, Kabupaten Bekasi itu saat ini hanya fokus mengabdi menjadi pendidik di Bekasi dan Karawang. Ia menjadi guru honorer di SMK PGRI 3 Karawang dan salah satu MTs di Bekasi, Jawa Barat. Ajat menyadari betul upah jadi guru honorer tak bakal memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun, ia bersyukur tak merasa kekurangan dengan uang Rp 650 ribu per bulan yang diterimanya. Meskipun mengajar, Ajat tetap harus bersiasat untuk menutup biaya kebutuhan saban hari untuk keluarganya. Banyak aktivitas yang digeluti Ajat. Berbagai profesi harus dilakoninya di tengah kesibukan mengajar untuk dua sekolah. "Kalau nggak cukup nggak cukup upah tapi itu profesi kita, saya yakin kita ikhlas ridha pasti ada jalan. Saya juga berjualan online, kerajinan, nge-MC, bahkan menyanyi di acara-acara hingga bekerja sebagai pemain biola," ujarnya, Selasa 23/11. Ketekunan dan usaha yang dijalaninya pun kini mulai terlihat, Ajat baru menyelesaikan pendidikan S2 di lembaga pendidikan di wilayah Bekasi. Pendidikan S1 dijalaninya dulu di Sekolah Tinggi Teknik Mandala Bandung. "Saya baru beres S2 dengan honor begitu saya bisa menyelesaikan S2 sambil nyambi," ujarnya. Pria yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai guru inspiratif dari sebuah lembaga di Jawa Barat ini mengatakan, prinsip yang dijalaninya dalam kehidupan, yaitu terus berjuang dan harus keras terhadap diri sendiri. "Hidup itu berjuang, harus keras terhadap kita. Kalau keras hasilnya akan lembut," katanya. Aktivitas rutin yang dikerjakan Ajat saban hari harus menyeberang Sungai Citarum menggunakan perahu kayu yang dibuat swadaya masyarakat setempat. Biaya pergi dan pulang yang dikeluarkan untuk ongkos naik perahu totalnya Rp 12 ribu. "Sejak 2012 mengajar, saya honorer tidak hanya satu tempat. Saya di dua sekolah. Satu di SMK PGRI 3 Karawang yang harus menyeberangi Sungai Citarum, kondisinya itu berat sekali, satu lagi di MTs," ujarnya. Ajat memilih melewati Sungai Citarum. Sebab, jika harus melewati jalur lain membutuhkan waktu lebih lama, yakni mencapai dua jam. Terlebih rumahnya berjarak 500 meter dengan Sungai Citarum. Rumah yang ia tinggali pun sempat terkena banjir besar pada Februari 2021 lalu. Ajat mengaku menjalankan profesi guru honorer dilandasi niat mencari keberkahan. Tidak hanya itu, doa dari anak-anak didiknya menjadi penyemangat tiap kali mengajar. "Ketika saya menjadi pendidik, ketika kita butuh, pas ada. Intinya pas berkah. Kedua anak selalu mendoakan bagi saya kesenangan," katanya. Beberapa kali ia sempat mengalami duka saat menyeberang Sungai Citarum untuk mengajar. "Pernah putus tambang tali perahu. Saya lahaula selamat kalau ikhlas ada berkah," katanya. Sejak pandemi Covid-19, ungkap Ajat, telah mengubah lahan bekas kandang jangkrik milik pamannya untuk digunakan sebagai tempat belajar mengajar siswa MTs dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sri Yantini 51, guru honorer dari Sumbersari, Moyudan, Kabupaten Sleman mengaku harus bertahan di tengah upah Rp 700 ribu dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Sri sudah menjadi guru honorer selama 18 tahun. Ia pernah mengajar di beberapa Taman Kanak-Kanak TK di Sleman. Mulai 2018, Sri pindah ke SD Negeri Godean 1, Sleman berkat ijazah S1 yang dikantonginya dari melanjutkan kuliah. Setelah 18 tahun mengabdi, Sri menjadi guru honorer yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2021. Setidaknya, kata Sri, kehidupan guru bisa lebih sejahtera dengan adanya program PPPK ini. "Alhamdulillah ada PPPK. Saya bersyukur sekali, mudah-mudahan ini menjadi berkah dan jelas lebih sejahtera karena gajinya PPPK sudah seperti ASN. Bersyukur, alhamdulillah," katanya.

gaji guru honorer kabupaten bekasi