Sementara dari jalur perdata, menurut advokat Kevin Omar Sidharta dari kantor advokat Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro, ketika terjadi salah transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Banyakyang termasuk ke dalam kategori sedekah misalnya membantu dengan tenaga jika tidak ada uang. Bahkan melempar senyuman terhadap sesama manusia pun termasuk sedekah. Yakni dengan membuat hati senang dan menghibur orang lain. Tentu saja, inti daripada sedekah bukan seberapa besar harta yang diberikan.
Setahusaya itu termasuk uang syubhat, sedangkan saya memiliki orangtua yang terlilit hutang ribawi dan untuk mencukupi kehidupan sehari-harinya dapat dikatakan kurang. Apakah saya boleh menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutang ribawi orangtua saya tersebut? Live Interaktif Ekonomi Islam: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Lihat
sedekah memerintahkan yang ma’ruf juga merupakan sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah dan pada persetubuhan juga ada nilai sedekah. Mereka bertanya: Ya Rasulullah, apakah seorang diantara kami yang 9 Ubaidurrahim El-Hamdy, Sedekah Bikin Kaya dan Berkah, Kawah Media, Jakarta, 2015, hlm. 2-3. 10 Ibid, hlm. 6.
MenurutUstaz Abdul Kahfi dalam dakwahnya yang tayang di Trans 7, bersedekah baik makanan maupun uang jika diniatkan untuk pamer dapat merusak amal dari sedekah tersebut. Bersedekah Makanan dan Diunggah di Medsos, Ini Hukumnya dalam Islam Foto: iStock. "Akan tetapi kalau misalkan ni, pengen sedekah tapi kita nampakkan yang pertama niatnya
Danbahkan dengan pengetahuan yang cukup umum ini, masih menimbulkan pertanyaan apakah kasino benar-benar kehilangan uang mengingat ada banyak contoh kasino yang gulung tikar. Nah, jika Anda menjawab pertanyaan itu, itu akan menjadi ya, itu bisa kehilangan uang, tetapi juga, pada saat yang sama, tidak bisa.
. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Artis Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina beberapa waktu lalu menikmati masa liburan ke Turki. Namun sebuah kejadian kurang mengenakkan harus mereka alami tatkala salah satu koper mereka yang berisi baju serta beberapa jaket raib dicuri komplotan perampok. Sang perampok sempat tertangkap kamera CCTV, tapi apadaya koper berikut barang berharga yang ada didalamnya tetap lenyap. Terkait dengan hal ini, pasangan selebritis tersebut memilih untuk berfikir positif dan menganggap bahwa koper dan isinya tersebut barangkali memang bukan rezekinya. Lebih lanjut Nagita Slavina menimpali bahwa mungkin peristiwa tersebut terjadi karena kurang saya tidak sedang mencoba membahas tentang kisah perjalanan selebritis atau perihal pengalaman tidak mengenakkan yang dialami pasangan artis. Namun disini yang cukup menarik adalah perihal pernyataan tentang kehilangan barang berharga yang dikaitkan dengan kemungkinan kurang bersedekah atau berbagi kepada sesama. Benarkah minimnya intensitas kita berbagi menjadi sebab hilangnya barang-barang berharga yang kita miliki? Entah kebetulan atau tidak pernyataan yang diutarakan oleh artis Nagita Slavina tersebut juga sering diutarakan oleh beberapa orang lain yang mengalami situasi serupa. Kehilangan uang, benda berharga, atau sejenisnya ditengarai oleh sebab kurangnya kita memberi kepada orang lain. Dalam beberapa kasus, ada seseorang yang bahkan kehilangan hartanya hingga habis tak berbekas setelah "menolak" untuk membagi sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Dalam Islam sendiri diajarkan bahwa ada sebagian hak anak yatim dan orang miskin pada harta yang kita miliki. Sehingga termasuk sebagai kewajiban untuk memberikan apa yang menjadi hak mereka tersebut. Terlebih bagi mereka yang diberi kelimpahan materi lebih dari cukup. Tentu dalam kadar dan takaran yang telah ditentukan. Oleh karena itu, setiap tahun sekali ada kewajiban untuk membayar zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadhan. Bukan itu saja, uang penghasilan, hasil panen, hasil perniagaan, dan sejenisnya juga memiliki takaran zakat masing-masing. Hal itu harus ditunaikan sebagai upaya untuk mensucikan harta yang kita dengan kehilangan harta benda atau barang berharga yang kita miliki, dalam sudut pandang keyakinan beragama hal itu bisa jadi merupakan pengingat kepada kita untuk menunaikan apa yang sebenarnya menjadi kewajiban kita. Khususnya keharusan untuk berbagi. Karena seringkali kita lupa atau lalai tatkala sedang memperoleh cukup banyak kelimpahan. Pada akhirnya menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan tidak lagi dijadikan prioritas. Orang-orang yang menyadari pentingnya semangat berbagi akan membuat pengalokasian khusus terkait hal ini. Dalam beberapa strategi perencananaan finansial pun hampir selalu disertakan slot khusus untuk berbagi ini. Entah itu diberikan kepada rumah ibadah, atau kalangan lain yang dinilai layak untuk menerimanya. Dari sudut pandang yang lebih filosofis, seluruh harta benda yang kita miliki ini sebenarnya hanyalah titipan belaka. Bukan milik kita, tetapi milik-Nya. Apabila Dia sudah "menulis" perintah agar supaya kita membagi sebagian dari apa yang kita miliki maka itulah yang seharusnya dilakukan. Jika titah itu dilanggar maka Sang Pemilik Sejati tidak akan segan-segan untuk "merampasnya" secara Juga Pemulung yang Ingin Tetap Sedekah 1 2 Lihat Lyfe Selengkapnya
- Ada beberapa macam sedekah dalam Islam. Masing-masing sedekah memiliki keutamaan yang begitu besar. Bahkan, Allah SWT menjanjikan pahala berlipat ganda beserta keberkahan lainnya bagi orang yang rajin bersedekah. Sedekah bukan hanya berupa materi uang. Lebih dari itu, sedekah bisa dalam bentuk non materi maupun amal jariyah, sebagaimana Islam menetapkan macam-macam sedekah yang dapat diamalkan umat Muslim. Macam-macam Sedekah dalam Menurut Ajaran IslamDalam artikel ini, akan dibahas macam-macam sedekah menurut ajaran Islam. Bila selama ini sedekah hanya dianggap sebatas uang saja, maka sesungguhnya jenis sedekah itu beragam. Sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu maupun jumlah Islam, hukum sedekah adalah sunnah. Apabila dikerjakan ikhlas dari hati dengan iman yang benar dan semata mengharap ridha Allah, maka orang-orang tersebut akan mendapatkan keutamaan sedekah. Rasulullah mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk senantiasa mengutamakan sedekah, sebagaimana sabda Rasulullah dalam suatu hadits "Barangsiapa yang mendapatkan harta dari sumber yang haram lantas dia manfaatkan untuk berbuat baik kepada kerabatnya, sedekah kepada orang miskin atau infaq di jalan Allah, maka semua amalnya tersebut dikumpulkan tidak bernilai dan karenanya dia dicampakkan ke dalam neraka." HR. Abu Daud dalam Marasil, Hasan li Ghairihi, Shahih Targhib nomor 1721Seperti disinggung di awal bahwasanya sedekah dalam ajaran Islam dibagi menjadi beberapa macam, sebagai berikut1. Sedekah MateriIlustrasi memberi sedekah berupa uang PixabayJenis sedekah pertama adalah sedekah materi. Sedekah ini bisa berupa uang, barang, makanan, minuman, atau bahkan takjil berbuka puasa kepada orang-orang yang bagi orang yang menjalankan sedekah materi sama besarnya dengan pahala orang yang diberikan sedekah, termasuk sedekah kepada orang berpuasa."Siapa yang memberi makan berbuka puasa orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang itu tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sama sekali." At-Tirmidzi2. Sedekah JariyahIlustrasi masjid Unsplash/katekerdiSedekah jariyah termasuk salah satu macam sedekah dalam ajaran Islam. Pahala sedekah jariyah akan terus mengalir bagi orang yang mengamalkan, sekalipun telah meninggal dunia. Karena, apa yang disedekahkan masih terus dimanfaatkan di sedekah jariyah yaitu menyedekahkan hartanya untuk membangun masjid, pesantren, ilmu pengetahuan, ataupun fasilitas-fasilitas umum lain yang menjadi manfaat bagi banyak sedekah jariyah ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Jika manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya. Kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." At-Tirmidzi3. Sedekah Non MateriIlustrasi kaum Muslimin Unsplash/hobiindustriSelain sedekah materi dan jariyah, ada jenis sedekah non materi dalam Islam, yaitu sedekah yang dilakukan seseorang tanpa mengeluarkan materi, melainkan dalam bentuk lain seperti tenaga, pikiran, nasihat, atau sebuah senyuman memberi senyuman tulus kepada sesama Muslimin merupakan salah satu ibadah sedekah non materi yang pahalanya sangat besar, seperti sabda Rasululllah"Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, perintahmu kepada berbuat baik dan mencegah kemungkaran adalah sedekah, petunjukmu kepada seseorang yang tersesat adalah sedekah, menuntunmu kepada orang yang kabur penglihatannya adalah sedekah, kamu menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah." At-TirmidziNah, itulah beberapa penjelasan singkat seputar sedekah, termasuk macam-macam sedekah dalam Islam yang dapat diamalkan dengan jaminan Allah berupa pahala berlipat Menarik Lainnya 10 Amalan Sunnah di Hari Jumat Menurut Anjuran Rasulullah 10 Amalan Harian Penghapus Dosa di Bulan Ramadan 10 Amalan Ibadah Sunnah di Bulan Ramadan, Menambah Pahala
Jakarta - Sedekah merupakan amalan mulia dengan banyak keutamaan. Setidaknya, ada 10 jenis sedekah yang paling utama dalam Islam. Apa saja?Allah SWT menjamin orang yang menyedekahkan harta di jalan-Nya akan diberi balasan yang berlipat ganda. Mereka juga akan mendapatkan pahala yang mulia dari sedekahnya itu. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Hadid ayat 18 sebagai berikutاِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ - ١٨ Artinya "Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan balasannya bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia." QS. Al-Hadid 18Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa sedekah dapat memanjangkan umur dan mencegah kematian yang buruk. Rasulullah SAW bersabda"Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya dan mencegah kematian yang buruk su'ul khotimah dan Allah pula akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri." HR. ThabraniSedekah tidak hanya berbentuk harta benda. Sedekah juga bisa dilakukan dalam bentuk non materi seperti menolong orang lain dengan tenaga dan pikiran, mengajarkan ilmu, dan beberapa jenis yang paling utama jika dilaksanakan dengan ikhlas dan mengharap ridho-Nya semata. Dikutip dari buku Kehebatan Sedekah oleh Fuad Abdurrahman, berikut 10 jenis sedekah yang paling utama afdal.1. Sedekah KhofiyyahSedekah khofiyyah artinya sedekah yang tersembunyi. Sedekah ini juga disebut dengan sedekah sir secara rahasia. Sedekah khofiyyah merupakan sedekah yang paling utama karena dilakukan secara sembunyi, ikhlas, dan semata-mata mengharap ridha Allah Ta' QS. Al Baqarah ayat 271 Allah SWT berfirmanإِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌArtinya "Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." QS. Al Baqarah 2712. Sedekah dalam Keadaan Sehat dan KuatSedekah yang diberikan ketika sehat lebih utama daripada sedekah yang diberikan ketika sedang sakit atau dalam bentuk wasiat setelah meninggal sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, diceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang menemui Nabi Muhammad SAW, lalu dia bertanya, "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang pahalanya paling besar?" Nabi SAW menjawab"Engkau bersedekah dalam keadaan sehat, sangat menyayangi harta, takut miskin, dan mengharapkan kekayaan. Janganlah engkau menunda-nunda sedekah. Ketika ruh nyawa sampai di tenggorokan hampir meninggal, barulah engkau berwasiat untuk si anu sekian, untuk si anu sekian. Padahal waktu itu kekayaan sudah menjadi hak ahli waris." HR. Bukhari dan Muslim.3. Sedekah dari Kelebihan HartaSedekah ini dilakukan ketika kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangganya terpenuhi sementara ia masih memiliki kelebihan harta. Dengan begitu, ia menyedekahkan hartanya kepada orang SWT berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 219 sebagai berikut"...dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." QS. Al Baqarah 219.Adapun, orang yang bersedekah, sementara keluarganya membutuhkannya atau dia masih mempunyai utang, maka membayar utang dan menafkahi keluarga lebih Sedekah Sesuai dengan KemampuanBersedekah sesuai dengan kemampuan seseorang, baik sedikit maupun banyak maka itu termasuk sedekah yang paling utama. Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk bersedekah sesuai dengan sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda"Sedekah yang paling utama adalah yang sesuai dengan kemampuan. Dan dahulukan orang-orang yang menjadi tanggunganmu." HR. Abu Dawud5. Sedekah kepada Keluarga Istri dan AnakBersedekah kepada keluarganya termasuk sedekah yang paling utama. Disebutkan dalam sebuah hadits Imam Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan"Ada empat macam dinar harta dan penggunaannya. Satu dinar engkau berikan kepada orang miskin, satu dinar engkau belanjakan untuk membebaskan hamba sahaya, satu dinar engkau infakkan di jalan Allah, dan satu dinar lagi engkau nafkahkan kepada keluargamu. Yang paling utama dari keempatnya adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." HR. Muslim.Simak juga 'Sedekah Kunci Kebahagiaan'[GambasVideo 20detik]
JAKARTA— Sedekah yang dapat dilakukan seorang hamba tidak hanya sebatas pada harta. Namun, lewat perbuatan baik juga dianggap sebagai sedekah. Berdasarkan pesan Telegram dari Ustadz Firanda Andirja disebutkan, sejumlah riwayat tentang sedekah berupa kebaikan dan bukan harta. وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم “كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ .” أَخْرَجَهُ الْبُخارِيُّ Dari Jabir RA dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah.” HR. Al-Bukhari Yang dimaksud ma’ruf مَعْرُوْفٍ dalam sabda Nabi ﷺ ini adalah lawan dari munkar. Munkar, yaitu perbuatan mungkar dan makruf adalah perbuatan kebaikan. Lafal kullu pada kalimat kullu ma’rufin كُلُّ مَعْرُوْف adalah lafal yang menunjukkan keumuman, yang kalau diartikan ke dalam bahasa yaitu “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah“. Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syariat bukan hanya terbatas pada harta, melainkan seluruh perbuatan baik segala perbuatan kebaikan juga merupakan sedekah. Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan orang lain. Asal ia merupakan kebaikan maka ia pun merupakan sedekah. Telah datang pula dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda, وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ “Setiap tasbih merupakan sedekah. Setiap tahmid mengucapan alhamdulillah juga merupakan sedekah. Setiap bertahlil mengucapkan la ilaha illa Allah merupakan sedekah. Setiap takbir mengucapkan Allāhu akbar juga bersedekah. Menyeru orang lain untuk melakukan kebaikan juga sedekah. Dan mencegah orang lain nahyi munkar dari perbuatan kemungkaran juga termasuk." Tashbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah perbuatan yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allah. Mengagungkan Allah termasuk sedekah. Maka yang dimaksud di sini adalah bersedekah kepada dirinya sendiri. Adapun yang berkaitan dengan orang lain, seperti amar makruf adalah sedekah untuk orang lain. Menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah kepadanya. Bahkan Nabi ﷺ menyebutkan perkara yang dianggap oleh para sahabat sebagai perkara duniawi semata ternyata juga mengandung pahala sedekah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Engkau menggauli istrimu juga termasuk sedekah.” HR Muslim Jadi, menyenangkan hati istri dengan berhubungan dengan istri dinilai sedekah menurut kacamata syari’at. Rasulullah ﷺ juga menyebutkan, تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ “Demikian juga jika ada dua orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim pengambil keputusan jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.” وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ “Demikian juga jika engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya yaitu engkau membantu mengangkatnya untuk naik di hewan tunggangannya atau engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.” HR Bukhari no dan Muslim no Dari hadits-hadit di atas diketahui bahwa sedekah tidak mesti dengan uang atau harta. Membantu orang lain seperti mengangkatkan barang bawaannya, meletakkannya di atas tunggangannya atau di atas mobilnya juga merupakan bentuk sedekah, yaitu sedekah dengan tenaga. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
SEDEKAH ORANG YANG MENANGGUNG HUTANG[1]Pertanyaan. Saya pernah mendengar sebagian orang mengatakan bahwa sedekah yang dilakukan oleh orang yang menanggung hutang itu tidak akan diterima dan tidak mendapatkan pahala, benarkah pendapat ini?Syari’at apa sajakah yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang artinya, syari’at yang boleh ditinggalkan oleh orang yang menanggung hutang-red sampai dia bisa melunasi hutangnya?Jawaban. Sedekah termasuk infak yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan termasuk ihsân berbuat baik kepada para hamba Allâh Azza wa Jalla jika sasarannya tepat serta si pelaku akan mendapatkan ganjaran pahala. Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaكُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِMasing-masing orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamatSedekah itu menjadi sedekah yang diterima disisi Allâh Azza wa Jalla , baik pelakunya itu orang yang memiliki tanggungan hutang ataupun tidak, jika syarat-syarat diterimanya sedekah terpenuhi yaitu dilakukan dengan ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla , bersumber dari hasil usaha yang halal serta tepat sasaran. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka sedekah iu diterima, berdasarkan dalil-dalil syari’at. Disini tidak ada syarat, pelakunya harus tidak memiliki tetapi, jika nilai hutangnya sama dengan nilai seluruh hartanya, maka sangat tidak bijak atau tidak logis, jika dia bersedekah. Karena sedekahnya ini hukumnya sunnah, bukan wajib, sementara dia tidak melunasi hutang yang menjadi tanggungannya, padahal itu hukumnya wajib. Maka seyogyanya, dia memulai dari yang wajib kemudian setelah itu Ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya bersedekah orang yang menanggung hutang yang senilai dengan seluruh hartanya?Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa orang tersebut tidak boleh bersedekah, karena itu membahayakan gharîmnya orang yang memberinya hutang/creditor dan itu juga menyebabkan dia terus terbebani dengan Ulama yang lain berpendapat bahwa orang itu boleh bersedekah, namun apa yang dia lakukan itu bertentangan dengan sesuatu yang lebih kata, tidak selayaknya orang yang menanggung hutang yang senilai dengan harta yang dimiliki untuk bersedekah sampai dia bisa melunasi hutangnya. Karena sesuatu yang wajib yaitu membayar hutang harus lebih didahulukan daripada yang sunnah yaitu bersedekah.Adapun tentang syari’at-syari’at yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang atau syari’at yang diperbolehkan untuk ditinggalkan-red sampai dia bisa melunasi hutangnya yaitu diantaranya ibadah haji. Ibadah haji tidak diwajibkan pada orang yang memiliki hutang yang senilai dengan harta yang mengenai kewajiban menunaikan zakat, para ahli ilmu berbeda pendapat, apakah kewajiban menunaikan zakat gugur dari orang yang menanggung hutang?Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu gugur dari harta seukuran hutangnya, baik harta itu tampak atau yang tidak mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat tidak gugur, dia tetap berkewajiban menunaikan zakat dari semua harta yang dimilikinya, meski dia memiliki tanggungan hutang yang bisa mengurangi diantara para Ulama, ada yang memberikan perincian dengan mengatakan bahwa jika harta yang dimiliki itu termasuk harta yang tidak bisa terlihat orang lain, seperti uang atau barang perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur seukuran tanggungan hutangnya. Namun jika hartanya itu harta yang tampak, seperti binatang ternak atau hasil pertanian, maka kewajiban zakat tidak yang benar menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, baik hartanya itu harta yang tampak ataupun yang tidak tampak. Selama harta yang ada ditangannya itu adalah harta yang wajib dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia sedang menanggung hutang. Karena kewajiban zakat itu terkait harta, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allâh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [At-Taubah/9103]Dan juga berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam kepda Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ketika diutus ke Yamanادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْDakwahilah mereka agar bersyahadat bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh dan beryahadat bahwa aku adalah Rasûlullâh utusan Allâh. Jika mereka sudah mentaatimu untuk itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allâh telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka telah mentaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada mereka menunaikan zakat dari harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir diantara mereka [HR. Al-Bukhâri, no. 1331 dan Muslim, no. 19]Hadits dengan lafazh di atas terdapat dalam shahih dalil dari al-Qur’an dan hadits ini diketahui bahwa antara zakat dan hutang itu dua sisi yang berbeda, tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan hutang. Karena mereka adalah dua sisi yang terpisah. Karena melunasi hutang itu adalah kewajiban yang terkait dengan tanngungan orang yang berhutang tajibu fi dzimmah sedangkan menunaikan zakat itu adalah kewajiban terkait keberadaan harta tajibu fil mâl . Jika masing-masing dari dua kewajiban itu terkait dengan tempat atau sesuatu yang berbeda, maka tidak akan ada pertentangan diantara keduanya. Jadi, hutang tetap menjadi tanggungan orang yang berhutang dan zakat tetap wajib dikeluarkan dari harta dalam segala keadaan.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Fatawa Nur alad Darbi Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,7/23-25, Home /A9. Fiqih Muamalah Sedekah.../Sedekah Orang Yang Menanggung...
apakah kehilangan uang termasuk sedekah